Kini keberadaan Industri keuangan syariah sudah tidak asing lagi, bahkan
telah banyak lembaga – lembaga keuangan syariah beroperasi di Indonesia. salah
satu bentuk lembaga keuangan syariah yang telah lama berdiri adalah bank syariah. Meskipun hampir 25 tahun berdiri, masih banyak masyarakat yang belum
memahami konsep produk dalam bank syariah. Konsep pokok dalam bertransaksi pada
bank syariah adalah adanya akad. Akad inilah yang membedakan produk-produk bank syariah dengan bank konvensional. Misalkan pada produk tabungan, pada dasarnya
jika kita hendak menabung di bank maka pihak bank akan menawarkan kita jenis
produk tabungan yang mereka miliki seperti tabungan untuk anak-anak, untuk
pendidikan atau jenis tabungan lainnya hal ini berbeda saat kita akan membuka
rekening tabungan di bank syariah, selain jenis tabungan sepertihalnya di bank
konvensional, terdapat jenis akad dalam tabungan tersebut. Akad tabungan yang
sering digunakan di bank syariah atau lembaga keuangan syariah lain yaitu
wadiah atau mudharabah. Lalu apakah akad wadiah dan mudharabah itu?
1. Akad Wadiah
Wadiah berarti titipan, sedangkan pengertian akad
wadiah ialah suatu akad titipan dimana barang/uang yang dititipkan dapat
diambil sewaktu-waktu sedangkan pihak yang dititipi dapat meminta jasa untuk
pemeliharaan dan atau keamanan. Menurut jenisnya,
akad ini terbagi menjadi 2 yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah amanah.
a.
Wadiah Yad
Dhamanah
Wadiah Yad dhamanah
yaitu suatu akad wadiah dimana pihak yang dititipkan dapat menggunakan/memanfaatkan
barang yang dititipkan atas izin pemilik barang/harta dan jika sewaktu-waktu
barang tersebut diambil oleh pemiliknya maka pihak yang dititipkan dapat
menjamin untuk mengembalikannya. Adapun dalam konsep bonus, pihak yang
dititipkan (peneria titipan) tidak diperkenankan menjanjikan suatu imbalan pada
pemilik barang/harta dan pemilik barang/harta juga tidak boleh mengharapkan
imbalan atas akad wadiah ini Namun, penerima titipan atas kehendaknya sendiri
dapat memberikan imbalan pada pemilik barang/harta.
Contohnya Pak Gurdi membuka rekening tabungan di bank syariah dengan akad wadiah yad dhamanah sebesar Rp 5.000.000,-. Karena akadnya
wadiah yad dhamanah maka bank syariah tidak memberikan janji imbalan pada Pak
Gurdi dan selama uang tersebut belum diambil oleh Pak Gurdi pihak bank dapat
memanfaatkan uang tersebut untuk pembiayaan nasabah lainnya. Setelah 1 tahun
uang tersebut belum di ambil oleh Pak Gurdi dan bank telah memperoleh untung
atas uang Pak Gurdi tersebut, maka bank memberikan imbalan pada Pak Gurdi
sebesar Rp 50.000,-. Imbalan inilah yang
disebut bonus, bisa didapatkan oleh Pak Gurdi bisa juga tidak di dapatkan
karena tidak ada perjanjian bahwa bank akan memberikan imbalan pada Pak Gurdi.
Gambar 1. Ilustrasi Akad Wadiah Yad Dhamanah
b.
Wadiah Yad Amanah
Wadiah Yad Amanah
yaitu suatu akad wadiah dimana pihak yang dititipkan tidak dapat menggunakan/memanfaatkan barang yang dititipkan dan jika
sewaktu-waktu barang tersebut diambil oleh pemiliknya maka pihak yang
dititipkan menjamin untuk mengembalikannya serta pihak yang dititipkan
diperkenankan menarik imbalan atas jasa pemeliharaan barang tersebut serta tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau
kerusakan harta yang dititipkan kecuali
bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan
Contohnya Pak Gurdi
menyewa safe deposit box pada bank syariah untuk menyimpan emas, maka bank syariah berhak meminta imbalan atas box tersebut kepada Pak Gurdi.
Gambar 2. Ilustrasi Akad Wadiah Yad Amanah
2. Akad Mudharabah
Akad Mudharabah yaitu suatu akad kerjasama antara
pemilik harta dengan pengelola dana dimana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah
bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad dan jika rugi selama kerugian
tersebut bukan karena kelalaian pengelola dana maka kerugian seluruhnya
ditanggung oleh pemilik harta. Berdasarkan jenisnya akad ini terdiri dari 2
jenis yaitu Mudharabah Mutlaqoh dan Mudharabah Muqayyadah.
a.
Mudharabah
Mutlaqoh
Mudharabah Mutlaqoh
yaitu suatu akad mudharabah dimana pemilik harta (nasabah) memberikan keleluasaan
penuh pada pengelola dana (bank syariah) untuk memnfaatkan harta tersebut pada
jenis usahanya (tanpa dibatasi jenis usahanya, tempat, waktu,cara) dimana bagi
hasil ditentukan sesuai nisbah di awal kesepakatan dan kerugian selama bukan
kelalaian pengelola dana (bank syariah) ditanggung oleh pemilik harta
(Nasabah).
Contohnya Pak Hasan
membuka rekening tabungan di bank syariah dengan akad mudharabah mutlaqoh,
sesuai kesepakatan bagi hasil untuk bank syariah sebesar 70% dan untuk Pak
Hasan 30%, maka bank syariah berhak memanfaatkan uang tabungan Pak Hasan
tersebut untuk diinvestasikan kembali pada nasabah lain baik di pulau jawa,
sumatra maupun wilayah lainnya dengan jumlah tertentu serta jenis usaha
tertentu (pertanian, perdagangan,pertambangan dsb). Sehingga setiap akhir bulan
bank syariah akan mengkreditkan (manambahkan) bagi hasil tersebut pada rekening tabungan Pak
Hasan. Sifat bagi hasil ini tidak pasti, maksudnya bisa ada atau tidak (saat
terjadi kerugian). Selain itu pada rekening tabungan dengan akad mudharabah
biasanya bank menetapkan biaya transaksi dengan nominal tertentu untuk setiap
bulannya.
b.
Mudharabah
Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah
yaitu suatu akad mudharabah dimana pemilik harta (nasabah) memberikan syarat
dan pembatasan pada pengelola dana (bank syariah) untuk memnfaatkan harta
tersebut baik dari segi jenis usahanya, tempat, jangka waktu,cara dan
sebagainya. Bagi hasil ditentukan sesuai nisbah di awal kesepakatan dan
kerugian selama bukan kelalaian pengelola dana (bank syariah) ditanggung oleh
pemilik harta (Nasabah).
Contohnya Pak Hasan seorang yang sangat peduli pada sektor pertanian, sehingga ketika membuka
rekening tabungan pada bank syariah Pak Hasan memilih rekening tabungan dengan
akad mudharabah Muqoyyadah. Syarat yang ditentukan oleh Pak Hasan adalah bank
dapat memanfaatkan dana tabungan Pak Hasan pada sektor pertanian di wilayah
Jawa timur. Maka, bank syariah hanya dapat menggunakan dana tabungan Pak Hasan tersebut untuk pembiayaan disektor pertanian di jawa timur, selain itu bank syariah tidak dapat memanfaatkannya. Sama halnya dengan Mudharabah Mutlaqoh,
pada Mudharabah Muqoyyadah bagi hasil ditentukan sesuai kesepakatan di awal dan
pada rekening tabungan dengan akad mudharabah biasanya bank menetapkan biaya
transaksi dengan nominal tertentu untuk setiap bulannya.
Gambar 4. Ilustrasi Akad Mudharabah Muqoyyadah
Daftar Pustaka
Anonim.2015.Macam Jenis Akad Tabngan Di Bank Syariah.(online),http://www.syariahbank.com/macam-jenis-akad-tabungan-di-bank-syariah/ di akses 28 September 2015
Comments
Post a Comment
Tulis Komentar disini