Skip to main content

Memahami Akad Tabungan Pada Bank Syariah

Kini keberadaan Industri keuangan syariah sudah tidak asing lagi, bahkan telah banyak lembaga – lembaga keuangan syariah beroperasi di Indonesia. salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang telah lama berdiri adalah bank syariah. Meskipun hampir 25 tahun berdiri, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep produk dalam bank syariah. Konsep pokok dalam bertransaksi pada bank syariah adalah adanya akad. Akad inilah yang membedakan produk-produk bank syariah dengan bank konvensional. Misalkan pada produk tabungan, pada dasarnya jika kita hendak menabung di bank maka pihak bank akan menawarkan kita jenis produk tabungan yang mereka miliki seperti tabungan untuk anak-anak, untuk pendidikan atau jenis tabungan lainnya hal ini berbeda saat kita akan membuka rekening tabungan di bank syariah, selain jenis tabungan sepertihalnya di bank konvensional, terdapat jenis akad dalam tabungan tersebut. Akad tabungan yang sering digunakan di bank syariah atau lembaga keuangan syariah lain yaitu wadiah atau mudharabah. Lalu apakah akad wadiah dan mudharabah itu?

            1. Akad Wadiah

Wadiah berarti titipan, sedangkan pengertian akad wadiah ialah suatu akad titipan dimana barang/uang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu sedangkan pihak yang dititipi dapat meminta jasa untuk pemeliharaan dan atau keamanan.  Menurut jenisnya, akad ini terbagi menjadi 2 yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah amanah.
a.       Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah Yad dhamanah yaitu suatu akad wadiah dimana pihak yang dititipkan dapat menggunakan/memanfaatkan barang yang dititipkan atas izin pemilik barang/harta dan jika sewaktu-waktu barang tersebut diambil oleh pemiliknya maka pihak yang dititipkan dapat menjamin untuk mengembalikannya. Adapun dalam konsep bonus, pihak yang dititipkan (peneria titipan) tidak diperkenankan menjanjikan suatu imbalan pada pemilik barang/harta dan pemilik barang/harta juga tidak boleh mengharapkan imbalan atas akad wadiah ini Namun, penerima titipan atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan pada pemilik barang/harta.
Contohnya  Pak Gurdi membuka rekening tabungan di bank syariah dengan akad wadiah yad dhamanah sebesar Rp 5.000.000,-. Karena akadnya wadiah yad dhamanah maka bank syariah tidak memberikan janji imbalan pada Pak Gurdi dan selama uang tersebut belum diambil oleh Pak Gurdi pihak bank dapat memanfaatkan uang tersebut untuk pembiayaan nasabah lainnya. Setelah 1 tahun uang tersebut belum di ambil oleh Pak Gurdi dan bank telah memperoleh untung atas uang Pak Gurdi tersebut, maka bank memberikan imbalan pada Pak Gurdi sebesar Rp 50.000,-.  Imbalan inilah yang disebut bonus, bisa didapatkan oleh Pak Gurdi bisa juga tidak di dapatkan karena tidak ada perjanjian bahwa bank akan memberikan imbalan pada Pak Gurdi.

Gambar 1. Ilustrasi Akad Wadiah Yad Dhamanah

b.      Wadiah Yad Amanah
Wadiah Yad Amanah yaitu suatu akad wadiah dimana pihak yang dititipkan tidak dapat menggunakan/memanfaatkan barang yang dititipkan dan jika sewaktu-waktu barang tersebut diambil oleh pemiliknya maka pihak yang dititipkan menjamin untuk mengembalikannya serta pihak yang dititipkan diperkenankan menarik imbalan atas jasa pemeliharaan barang tersebut serta tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan  harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan
Contohnya Pak Gurdi menyewa safe deposit box pada bank syariah untuk menyimpan emas, maka bank syariah berhak meminta imbalan atas box tersebut kepada Pak Gurdi.

Gambar 2. Ilustrasi Akad Wadiah Yad Amanah


      2.  Akad Mudharabah

Akad Mudharabah yaitu suatu akad kerjasama antara pemilik harta dengan pengelola dana dimana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad dan jika rugi selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian pengelola dana maka kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik harta. Berdasarkan jenisnya akad ini terdiri dari 2 jenis yaitu Mudharabah Mutlaqoh dan Mudharabah Muqayyadah.
a.       Mudharabah Mutlaqoh
Mudharabah Mutlaqoh yaitu suatu akad mudharabah dimana pemilik harta (nasabah) memberikan keleluasaan penuh pada pengelola dana (bank syariah) untuk memnfaatkan harta tersebut pada jenis usahanya (tanpa dibatasi jenis usahanya, tempat, waktu,cara) dimana bagi hasil ditentukan sesuai nisbah di awal kesepakatan dan kerugian selama bukan kelalaian pengelola dana (bank syariah) ditanggung oleh pemilik harta (Nasabah).
Contohnya Pak Hasan membuka rekening tabungan di bank syariah dengan akad mudharabah mutlaqoh, sesuai kesepakatan bagi hasil untuk bank syariah sebesar 70% dan untuk Pak Hasan 30%, maka bank syariah berhak memanfaatkan uang tabungan Pak Hasan tersebut untuk diinvestasikan kembali pada nasabah lain baik di pulau jawa, sumatra maupun wilayah lainnya dengan jumlah tertentu serta jenis usaha tertentu (pertanian, perdagangan,pertambangan dsb). Sehingga setiap akhir bulan bank syariah akan mengkreditkan (manambahkan) bagi hasil tersebut pada rekening tabungan Pak Hasan. Sifat bagi hasil ini tidak pasti, maksudnya bisa ada atau tidak (saat terjadi kerugian). Selain itu pada rekening tabungan dengan akad mudharabah biasanya bank menetapkan biaya transaksi dengan nominal tertentu untuk setiap bulannya.


 Gambar 3. Ilustrasi Akad Mudharabah Mutlaqoh

b.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah yaitu suatu akad mudharabah dimana pemilik harta (nasabah) memberikan syarat dan pembatasan pada pengelola dana (bank syariah) untuk memnfaatkan harta tersebut baik dari segi jenis usahanya, tempat, jangka waktu,cara dan sebagainya. Bagi hasil ditentukan sesuai nisbah di awal kesepakatan dan kerugian selama bukan kelalaian pengelola dana (bank syariah) ditanggung oleh pemilik harta (Nasabah).

Contohnya Pak Hasan seorang yang sangat peduli pada sektor pertanian, sehingga ketika membuka rekening tabungan pada bank syariah Pak Hasan memilih rekening tabungan dengan akad mudharabah Muqoyyadah. Syarat yang ditentukan oleh Pak Hasan adalah bank dapat memanfaatkan dana tabungan Pak Hasan pada sektor pertanian di wilayah Jawa timur. Maka, bank syariah hanya dapat menggunakan dana tabungan Pak Hasan tersebut untuk pembiayaan disektor pertanian di jawa timur, selain itu bank syariah tidak dapat memanfaatkannya. Sama halnya dengan Mudharabah Mutlaqoh, pada Mudharabah Muqoyyadah bagi hasil ditentukan sesuai kesepakatan di awal dan pada rekening tabungan dengan akad mudharabah biasanya bank menetapkan biaya transaksi dengan nominal tertentu untuk setiap bulannya.

Gambar 4. Ilustrasi Akad Mudharabah Muqoyyadah


Daftar Pustaka

Anonim.2015.Macam Jenis Akad Tabngan Di Bank Syariah.(online),http://www.syariahbank.com/macam-jenis-akad-tabungan-di-bank-syariah/ di akses 28 September 2015


Comments

Popular posts from this blog

JALAN PANJANG PCPM BANK INDONESIA 32, SEBUAH PETUALANGAN (PART 1)

Bekerja di Bank Indonesia siapa sih yang nggak mau?? Apalagi salah satu impian aku adalah menjadi penelitinya BI seperti yang ditulisan aku sebelumnya. PCPM BI 32 diadakan di tahun 2016 dengan assesornnya PPM Manajemen. Sebelum aku cerita langkah panjang PCPM BI aku kali ini aku mau cerita sekilas yang aku tahu tentang PCPM BI. PCPM merupakan program pengembangan yang diberikan kepada calon pegawai yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi kader pimpinan Bank Indonesia di masa mendatang, melalui penguatan kompetensi teknis dan perilaku sesuai job family, internalisasi nilai-nilai strategis dan pengembangan kapasitas kepemimpinan pegawai. Program ini tidak setiap tahun dibuka, ada yang bilang 2 tahun sekali ada yang bilang 3 tahun sekali ada yang bilang juga tergantung kebutuhan BI. Pada PCPM BI tahun ini (2016) ada 5 bidang yang dibuka yaitu Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Moneter, market, Sistem pembayaran dan pengedaran Uang rupiah, dan enabler. Adapun pembagian kerja masi

JALAN PANJANG PCPM BANK INDONESIA 32, I HAVE KEPT MY BODY (PART 4)

Kisah sebelumnya tes Psikologi tertulis, LGD dan Interview Psikolog bisa dibaca di PCPM 32 BI 2016, Ketika Tangan Allah Berbicara (Part 3) Kawan, sesampainya di kost setelah tes Psikologi tertulis, LGD dan interview psikologi minggu lalu baru sadar ternyata flashdisk aku ketinggalan di kost Rinda. Rasanya garing banget ga ada HP, di laptop ga ada film (Film aku di Flahs disk yang ketinggalan di tempat rinda) udah gitu di kost aku pulangnya pada malem-malem semua, bener2 bener garing you know-lah rasanya gimana. Tapi ada manfaatnya kawan, aku bisa menghabiskan stock buku yang ada hehee. Selama sabtu-rabu aku ga pegang HP kawan. Barulah hari selasa aku ada ide untuk cari penyebab kematian HP aku melalui internet kantor.  Sesampainya di kost aku mencoba menghidupkan HP seperti yang tertera langkah-langkahnya di website, dan aku gagal. Lalu hari rabu menjelang sholat isya aku coba lagi memencet tompol power dan volume bersamaan lalu memilih menu yang ada tulisannya Emmc seketika H

Voucher Sodexo Bisa Digunakan Dimana Aja? Disini aja!

          Saat ini memberikan hadiah pada rekan atau kolega tak harus barang. yang sedang trend saat ini adalah memberikan gift voucher. Dimana voucher ini bisa digunakan sebagai pengganti uang tunai. saya ingin berbagi pengalaman tentang sodexo gift pass. Saya mendapatkan voucher sodexo ini dari survey online. Penukaran poin pada survey tersebut saya tukarkan dengan voucher sodexo. awalnya saya juga bingung mau digunakan dimana voucher ini. Jika kita mendapatkan voucher MAP, carrefour, Mc Donald kan sudah pasti kita bisa menggunakannya di outlet tersebut. Nah, gimana dengan vocher sodexo? Apakah kamu termasuk yang mendapatkan voucher Sodexo? dan bingung gift pass sodexo mau digunakan dimana? nggak usah bingung banyak outlet di Indonesia yang bisa digunakan untuk penukaran Voucher Sodexo. Sebelumnya kita bahas dulu, Apa itu Sodexo gift pass? Sodexo adalah bentuk voucher belanja dengan nominal tertentu yang dikeluarkan oleh Sodexo Motivations Solutions Indonesia. Nomin