“Wahai orang- orang yang beriman! Janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam
perdagangan atas dasar suka sama suka diantara kamu...” (QS. An-Nisa [4] : 29)
Berdasarkan ayat
tersebut di atas telah jelas bahwa, memakan harta dengan jalan yang tidak baik
adalah dilarang. Ayat tersebut mengulas untuk berdagang dengan cara yang benar
dan fair antara kedua belah pihak. Secara langsung
maupun tidak langsung, Al qur’an menekankan untuk bekerja dan berusaha dengan
baik dan jujur dimanapun berada bukan dengan jalan mencuri, terlebih melakukan korupsi.
Mencari harta
adalah hal yang wajib bagi umat Muslim. Bahkan hal tersebut merupakan anjuran
Al-Qur’an dan Rasulullah SAW. Bahkan dalam tujuan syariah harta merupakan salah
satu tujuan diantara 4 tujuan syariah lainnya yakni agama, akal, jiwa, dan
keturunan. Dalam pengembangan konsep keuangan dan ekonomi hal ini merupakan
pembahasan yang menarik. Dimana pada dasarnya Islam mewajibkan untuk mencari
harta. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam QS. Al- Baqarah [2] ayat
29
“Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu....”
Dan Allah menetapkan hukum dalam transaksi muamalah
diantara manusia. Dalam rangka memelihara harta, syariah menharamkan segala bentuk
tindakan yang melanggar norma- norma syariah dalam melakukan muamalah. Dengan
demikian, akan terjaga keberadaan harta baik milik individu maupun milik umum. (Zuhaily:2013). sekali lagi Islam tidak melarang kita untuk kaya, justru menganjurkan kita untuk kaya dengan cara berusaha dengan jalan yang baik dan sesuai syariat serta berbagi terhadap sesama.
Comments
Post a Comment
Tulis Komentar disini