Konon
ekonomi Islam di Indonesia telah berkembang sejak jaman pedagang arab ke Indonesia.
Sedangkan bank syariah pertama di Indonesia kemudian berdiri tahun 1992 yakni
bank muamalat. Meskipun demikian saya baru mengenal adanya sistem ekonomi syariah,
produk keuangan syariah termasuk akad-akad bertransaksi syariah pada tahun
2011. Namun, hal tersebut tidak serta merta membuat saya langsung menggunakan
produk keuangan syariah. Tahun 2011
merupakan tahun pertama saya menyandang gelar mahasiswa juga merupakan
tahun-tahun penasaran saya tentang ekonomi Islam. Rasa penasaran saya membuat
saya turut serta dalam kelompok studi ekonomi Islam di kampus saya yang tergabung
dalam FoSSEI (Forum Silaturahim dan Studi Ekonomi Islam). Dalam kelompok studi ekonomi Islam inilah saya
mulai taaruf mengenai apa itu sistem ekonomi Islam, apa itu bank syariah,
bagaimana akad- akadnya, serta apa saja produk keuangan yang ada didalamnya.
Semester
demi semester belajar tentang ekonomi Islam belum memuaskan rasa penasaran saya
terlebih mengenai produk keuangan syariah. Mulai dari kajian mengenai ekonomi
Islam, mengikuti seminar tentang bank syariah, pasar modal syariah, asuransi
syariah bahkan sampai mengikuti ajang nasional dalam kompetensi yang terkait
tentang ekonomi syariah saya jalani untuk memahami produk dari keuangan syariah
itu sendiri. Kebetulan jurusan yang saya ambil di kampus adalah jurusan
manajemen keuangan konvensional namun, untuk memuaskan rasa ingin tahu saya
terhadap produk keuangan syariah akhirnya saya mengambil mata kuliah pilihan
manajemen keuangan syariah pada semester 6. Tiga tahun sudah mengenal ekonomi
syariah berikut dengan produk-produk didalamnya akhirnya saya pun membuka
rekening tabungan di bank syariah berikut memindahkan tabungan konvensional
saya pada bank syariah.
Alhamdulillah,
meskipun waktu yang diperlukan cukup panjang akhirnya saya pun jatuh cinta pada
produk keuangan syariah. Setelah menggunakannya beberapa waktu ada beberapa
poin yang saya garis bawahi mengenai produk keuangan konvensional yang saya
gunakan sebelumnya dengan produk keuangan syariah yang saya gunakan saat ini ;
1. Dalam produk keuangan
konvensional yang berbasis bunga, rasa untuk mendapatkan bunga yang tinggi
sangat tinggi sehingga cenderung menjadikan saya orang yang tamak, hanya ingin
bunga tanpa adaya upaya. Sedangkan pada produk keuangan syariah, saya merasa
lebih nyaman dalam hati, karena akad yang saya gunakan wadiah maka dapat bonus
disyukuri tidak dapat pun juga tidak apa-apa. Sama halnya pada akad yang
berbasis bagi hasil, pada dasarnya usaha tidak selamanya akan untung sehingga
mendapatkan atau tidak mendapatkan bagi hasil juga tidak masalah, yang
terpenting adalah dana yang kita serahkan pada bank dikelola sebagaimana
prinsip syariah.
2. Jika saya terus
menggunakan produk keuangan konvensional maka dapat dikatakan bahwa saya
mendukung bunga dan sistem riba. Sedangkan dengan menggunakan produk keuangansyariah maka saya turut mengembangkan pangsa pasar keuangan syariah di
Indonesia.
3. Berkaitan dengan riba,
maka dengan memakan hasil dari riba rasanya dalam tubuh terkandung barang haram
yang secara tidak langsung dalam jangka panjang akan mempengaruhi keturunan
kita nantinya. Sedangkan jika kita memakan hasil yang halal kita dapat
melindungi diri kita dari barang haram begitu pula keturunan kita nanti.
4. Menggunakan produk keuangan
syariah lebih barokah
Meskipun
demikian, ada sedikit duka yang saya alami menggunakan produk keuangan syariah
khususnya mengenai produk tabungan. Pada daerah-daerah khusus (Baca: desa) belum
banyak saya jumpai ATM maupun bank syariah.
Bahkan, masyarakat desa jarang yang mengetahui adanya bank syariah di
Indonesia. untuk itu, sudah sepantasnya menjadi tugas kita bersama turut
mengembangkan produk keuangan syariah yang bermutu, yang dapat diterima dan
digunakan seluruh lapisan masyarakat. Untuk segala kelebihan dan keurangan dari
produk keuangan syariah aku cinta keuangan syariah, bagaimana dengan anda?
Comments
Post a Comment
Tulis Komentar disini