Skip to main content

Maqashid Syariah Pondasi Pengembangan Keuangan Syariah


Maqashid Syariah sebagai Elemen Maslahah dalam Fatwa DSN-MUI

Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Muhammad Maksum mengenai fatwa – fatwa DSN-MUI menyebutkan bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI bersifat longgar. Pada sisi kelonggaran ini akan mendorong peluang memperbesar produk-produk keuangan syariah, tetapi pada sisi lain cenderung mengedepankan aspek legalitas daripada moralitas. Penilaian tersebut berdasarkan pengamatan beliau pada fatwa DSN-MUI dalam kurun waktu 2000-2011 dengan membandingkannya dengan fatwa – fatwa Majlis Penasihat Syariah (MPS) Bank Negara Malaysia dan Majma al-Fiqh al-Islami (MFI) yang berada di bawah organisasi kerjasama islam (OKI). Meskipun demikian, perlu kita pahami bahwa tentunya fatwa DSN-MUI tidak dikaji begitu saja namun dengan berbagai macam proses yang dilakukan oleh mufti tau mujtahid secara perorangan atau kolektif. Dengan demikian, kajian mengenai cakupan Maqashid asy Syari’ah ini terlebih dahulu harus kita cermati. 
Husein Hamid Hassan, pengarang buku Nazhariat al maslahah fi al Fiqh Islami, menyebutkan bahwa sekurang – kurangnya terdapat sepuluh cara untuk menggunakan konsep maslahat dalam berijtihad yaitu; qiyas,maslahih, murshalah,sadd al dzara’i, istihsan, al man’u min al-tahayyul (larangan berhillah), al ikhalah (analisis atas illat pada hukum yang sudah tetap), membatasi penetapan nash hanya pada salah satu (tahdid tatbiq al nash bi al ma’na al munasib), larangan penyimpangan dalam penggunaan hal (al-man’u min al ta’assuf fi isti’mali al huquq), tahqiq al manath khusus (tahqiq al-manath al khash) dan pemberlakuan hal yang lebih awal ada dalam hal terjadi perselisihan (ibqa’ al hal’ala ma kana ‘alaihi fi masa’il al-khilaf). Ini berarti bahwa apabila konsep – konsep tersebut muncul sebagai argumen dalam penetapan suatu ijtihad atau fatwa maka sesungguhnya fatwa itu sedang menggunakan elemen – elemen argumen maslahat yang merupakan ujung dari segala hal yang berkaitan dengan maqashid syariah.[1]
Dalam sebuah studi dengan menganalisis 17 (tujuh belas) fatwa DSN-MUI disimpulkan bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI didukung kuat dengan dalil-dalil nash (al nushus al syar’iyah) yaitu dengan secara konsisten merujuk Al-Qur’an dan hadits meskipun wajh al dilalah nash-nash itu umumnya tidak disebutkan. Fatwa- fatwa itu juga mengikuti metode istinbaj yaitu merujuk kepada ijmak dan qiyas jika ada, setelah merujuk nash Al-qur’an dan hadits. Jika ijmak dan qiyas tidak ada fatwa-fatwa itu kemudian merujuk kepada pendapat para ulama baik klasik maupun modern.[2]
Dari 53 fatwa DSN-MUI tahun 2000-2006 yang termuat dalam buku himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Jilid I (Edisi revisi tahun 2006) ditemukan bahwa terdapat 10 kaidah fiqh yang digunakan dalam fatwa dengan frekuensi yang tidak merata. Selain itu, DSN-MUI juga menyebutkan qiyas sebanyak 4 kali. Jika dijumlahkan seluruhnya dalam 53 fatwa, DSN-MUI menyebutkan kaidah fiqh dan qiyas sebanyak 119 kali atau rata-rata 2,25 kaidah fiqh dalam satu fatwa.[3] Ini menunjukkan bahwa DSN-MUI sudah sangat responsive terhadap kebutuhan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sejauh ini fatwa – fatwa inilah yang menjadi penggerak dan rambu –rambu dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia sehingga paling tidak mampu mendekati maqashid asy syariah itu sendiri.
Pengembangan Profitablitas Keuangan dan Ekonomi Islam Berbasis Maqashid Asy Syari’ah
Pengembangan sektor riil dalam ekonomi merupakan hal yang sangat penting tetapi perlu diimbangi juga dengan pengembangan sektor keuangan sebagai sektor penyedia modal untuk dikembangkan oleh pengelola dalam sektor riil. Sehingga dengan keseimbangan inilah diharapkan tercapainya tujuan-tujuan syariah di dunia. Salah satu tujuan dalam maqashid asy syariah adalah pemeliharaan harta. Dalam pengembangan konsep keuangan dan ekonomi hal ini merupakan pembahasan yang menarik. Dimana pada dasarnya Islam mewajibkan untuk mencari harta. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam QS. Al- Baqarah ayat 29
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu....”
Dan Allah menetapkan hukum dalam transaksi muamalah diantara manusia. Dalam rangka memelihara harta, syariah menharamkan segala bentuk tindakan yang melanggar norma- norma syariah dalam melakukan muamalah. Dengan demikian, akan terjaga keberadaan harta baik milik individu maupun milik umum. Dalam hal harta, profit merupakan indikator positif dari keberhasilan bisnis seseorang. Ukuran profit diperoleh dari semua pihak yang berkontribusi baik yang berutang, investor, pemilik modal maupun administrator. Sedangkan laba merupakan keuntungan ekonomi. Hal ini ditolerir dalam Islam selama tidak terkait dengan usaha yang merugikan orang lain. Dan keuntungan yang berkah itu tidak lebih dari sepertiga (Zuhaily:2013).
Dewasa ini, penelitian dibidang keuangan dan ekonomi Islam dalam bingkai Maqashid asy Syariah memiliki makna yang sangat penting karena menunjukkan bahwa syariah Islam memiliki perhatian yang besar dan memiliki peran penting dalam memandu aturan – aturan yang diperbolehkan ataupun yang dilarang. Sehingga pengembangan ekonomi dan keuangan Islam semakin tumbuh dan berkembang di Indonesia. Adapun pengembangan  secara etimologi adalah pertumbuhan dan peningkatan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan seara terminologi adalah analogi atas peningkatan yang cepat dan berlangsung terus menerus selama periode waktu  produksi maupun jasa yang menggunakan terbosan secara ilmiah untuk mengorganisir usaha bersama.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang pesat kegiatan ekonomi dan keuangan Islamnya. Hal ini dibuktkan dengan semakin bertambahnya lembaga profit maupun nonprofit yang bermunculan di Indonesia. Tahap demi tahap sistem ekonomi Islam mulai diminati oleh berbagai kalangan baik muslim maupun non muslim. Karena Islam sangat memperhatikan prinsip-prinsip dasar ekonomi dan keuangan, keduanya meripakan urat nadi kehidupan baik individu ataupun umum. Selain itu Syariat juga tulah menetapkan keharusan untuk melindungi umat dari kehancuran. Dalam hal ini, Sistem ekonomi Islam tidak dapat dijalankan hanya dengan menghilangkan unsur riba saja, tetapi dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial Islam, dengan menjalankan hukum, praktek, prosedur, dan instrumen yang membantu memelihara dan menyelenggarakan hukum, kesetaraan, dan keadilan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendirikan lembaga peradilan syariah berdampingan dengan lembaga peradilan konvensional yang sudah ada, untuk menyelesaikan masalah masalah atau perselisihan yang harus dilakukan sesuai syariah demi terlindunginya hak – hak individu, terwujudnya maqashid asy syariah dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Baca Juga ;
Memahami akad Tabungan Pada Bank Syariah
Tak Mudah Jatuh Cinta pada Keuangan syariah
Hobi Foto-foto? Ingin menghasilkan uang Jutaan rupiah? Yuk Bikin Peluang Bisnis dari Fotografi!
Reksadana syariah untuk anak SD, Bisakah?
Perbandingan Keadilan Sosial Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
Bisnis Offline VS Bisnis Online, Mana yang lebih untung?



DAFTAR PUSTAKA
Afandi,Yazid, Fiqh  Muamalah   dan   Implementasinya   Dalam   Lembaga        Keungan Syari’ah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.
Darsuki,Ahmad.2012.Maqashid Syariah & Maslahah dalam Bisnis Syariah. [online]. http://galiyao.blogspot.com/ [di akses 9 Maret 2014]
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung, PT Sygma Examedia Arkanleema, tt.
Mudzhar,Atho M. “The Legal Reasoning And Socio Legal Impact Of The Fatwas Of The Council Of Indonesian Ulama On Economics Issues,” dalam jurnal Ilmu syariah Ahkam, Vol xiii, No 1 januari 2013,FSH UIN Syarirf Hidayatullah Jakarta
Rahim,Rahimin A.A dkk.2006.Pendekatan baru maqasid Al-shariah dalam pengajian Syariah di malaysia: satu analisis. Jurnal Fiqh No 3. 2006



[1] Disampaikan oleh M. Atho Mudzhar dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Islam, Jakarta 13-14 November 2013
[2]  M. Atho Mudzhar, “the legal Reasoning and Socio Legal Impact of the Fatwas of the Council of Indonesian Ulama on Economics Issues,” dalam jurnal Ilmu syariah Ahkam, Vol xiii, No 1 januari 2013, FSH UIN syarif Hidayatulloh Jakarta, Halaman 9-19 dalam makalah “Revilatisasi Maqashid asy Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia,” pada Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Islam, Jakarta 13-14 November 2013 halaman 6.

[3] Ibid, hal 8.


Comments

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / Whatshapp : +85587781422
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Tulis Komentar disini

Popular posts from this blog

JALAN PANJANG PCPM BANK INDONESIA 32, SEBUAH PETUALANGAN (PART 1)

Bekerja di Bank Indonesia siapa sih yang nggak mau?? Apalagi salah satu impian aku adalah menjadi penelitinya BI seperti yang ditulisan aku sebelumnya. PCPM BI 32 diadakan di tahun 2016 dengan assesornnya PPM Manajemen. Sebelum aku cerita langkah panjang PCPM BI aku kali ini aku mau cerita sekilas yang aku tahu tentang PCPM BI. PCPM merupakan program pengembangan yang diberikan kepada calon pegawai yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi kader pimpinan Bank Indonesia di masa mendatang, melalui penguatan kompetensi teknis dan perilaku sesuai job family, internalisasi nilai-nilai strategis dan pengembangan kapasitas kepemimpinan pegawai. Program ini tidak setiap tahun dibuka, ada yang bilang 2 tahun sekali ada yang bilang 3 tahun sekali ada yang bilang juga tergantung kebutuhan BI. Pada PCPM BI tahun ini (2016) ada 5 bidang yang dibuka yaitu Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Moneter, market, Sistem pembayaran dan pengedaran Uang rupiah, dan enabler. Adapun pembagian kerja masi...

JALAN PANJANG PCPM BANK INDONESIA 32, I HAVE KEPT MY BODY (PART 4)

Kisah sebelumnya tes Psikologi tertulis, LGD dan Interview Psikolog bisa dibaca di PCPM 32 BI 2016, Ketika Tangan Allah Berbicara (Part 3) Kawan, sesampainya di kost setelah tes Psikologi tertulis, LGD dan interview psikologi minggu lalu baru sadar ternyata flashdisk aku ketinggalan di kost Rinda. Rasanya garing banget ga ada HP, di laptop ga ada film (Film aku di Flahs disk yang ketinggalan di tempat rinda) udah gitu di kost aku pulangnya pada malem-malem semua, bener2 bener garing you know-lah rasanya gimana. Tapi ada manfaatnya kawan, aku bisa menghabiskan stock buku yang ada hehee. Selama sabtu-rabu aku ga pegang HP kawan. Barulah hari selasa aku ada ide untuk cari penyebab kematian HP aku melalui internet kantor.  Sesampainya di kost aku mencoba menghidupkan HP seperti yang tertera langkah-langkahnya di website, dan aku gagal. Lalu hari rabu menjelang sholat isya aku coba lagi memencet tompol power dan volume bersamaan lalu memilih menu yang ada tulisannya Emmc seketi...

Voucher Sodexo Bisa Digunakan Dimana Aja? Disini aja!

          Saat ini memberikan hadiah pada rekan atau kolega tak harus barang. yang sedang trend saat ini adalah memberikan gift voucher. Dimana voucher ini bisa digunakan sebagai pengganti uang tunai. saya ingin berbagi pengalaman tentang sodexo gift pass. Saya mendapatkan voucher sodexo ini dari survey online. Penukaran poin pada survey tersebut saya tukarkan dengan voucher sodexo. awalnya saya juga bingung mau digunakan dimana voucher ini. Jika kita mendapatkan voucher MAP, carrefour, Mc Donald kan sudah pasti kita bisa menggunakannya di outlet tersebut. Nah, gimana dengan vocher sodexo? Apakah kamu termasuk yang mendapatkan voucher Sodexo? dan bingung gift pass sodexo mau digunakan dimana? nggak usah bingung banyak outlet di Indonesia yang bisa digunakan untuk penukaran Voucher Sodexo. Sebelumnya kita bahas dulu, Apa itu Sodexo gift pass? Sodexo adalah bentuk voucher belanja dengan nominal tertentu yang dikeluarkan oleh Sodexo Motivations So...