Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Muhammad Maksum
mengenai fatwa – fatwa DSN-MUI menyebutkan bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI bersifat
longgar. Pada sisi kelonggaran ini akan mendorong peluang memperbesar
produk-produk keuangan syariah, tetapi pada sisi lain cenderung mengedepankan
aspek legalitas daripada moralitas. Penilaian tersebut berdasarkan pengamatan
beliau pada fatwa DSN-MUI dalam kurun waktu 2000-2011 dengan membandingkannya
dengan fatwa – fatwa Majlis Penasihat Syariah (MPS) Bank Negara Malaysia dan
Majma al-Fiqh al-Islami (MFI) yang berada di bawah organisasi kerjasama islam
(OKI). Meskipun demikian, perlu kita pahami bahwa tentunya fatwa DSN-MUI tidak
dikaji begitu saja namun dengan berbagai macam proses yang dilakukan oleh mufti
tau mujtahid secara perorangan atau kolektif. Dengan demikian, kajian mengenai
cakupan Maqashid asy Syari’ah ini terlebih dahulu harus kita cermati.
Husein Hamid Hassan, pengarang buku Nazhariat al maslahah
fi al Fiqh Islami, menyebutkan bahwa sekurang – kurangnya terdapat sepuluh cara
untuk menggunakan konsep maslahat dalam berijtihad yaitu; qiyas,maslahih,
murshalah,sadd al dzara’i, istihsan, al man’u min al-tahayyul (larangan
berhillah), al ikhalah (analisis atas illat pada hukum yang sudah tetap),
membatasi penetapan nash hanya pada salah satu (tahdid tatbiq al nash bi al
ma’na al munasib), larangan penyimpangan dalam penggunaan hal (al-man’u min al
ta’assuf fi isti’mali al huquq), tahqiq al manath khusus (tahqiq al-manath al
khash) dan pemberlakuan hal yang lebih awal ada dalam hal terjadi perselisihan
(ibqa’ al hal’ala ma kana ‘alaihi fi masa’il al-khilaf). Ini berarti bahwa
apabila konsep – konsep tersebut muncul sebagai argumen dalam penetapan suatu
ijtihad atau fatwa maka sesungguhnya fatwa itu sedang menggunakan elemen –
elemen argumen maslahat yang merupakan ujung dari segala hal yang berkaitan
dengan maqashid syariah.[1]
Dalam sebuah studi dengan menganalisis 17 (tujuh belas)
fatwa DSN-MUI disimpulkan bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI didukung kuat dengan
dalil-dalil nash (al nushus al syar’iyah) yaitu dengan secara konsisten merujuk
Al-Qur’an dan hadits meskipun wajh al dilalah nash-nash itu umumnya tidak
disebutkan. Fatwa- fatwa itu juga mengikuti metode istinbaj yaitu merujuk
kepada ijmak dan qiyas jika ada, setelah merujuk nash Al-qur’an dan hadits.
Jika ijmak dan qiyas tidak ada fatwa-fatwa itu kemudian merujuk kepada pendapat
para ulama baik klasik maupun modern.[2]
Dari 53 fatwa DSN-MUI tahun 2000-2006 yang termuat dalam
buku himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Jilid I (Edisi revisi tahun
2006) ditemukan bahwa terdapat 10 kaidah fiqh yang digunakan dalam fatwa dengan
frekuensi yang tidak merata. Selain itu, DSN-MUI juga menyebutkan qiyas
sebanyak 4 kali. Jika dijumlahkan seluruhnya dalam 53 fatwa, DSN-MUI menyebutkan
kaidah fiqh dan qiyas sebanyak 119 kali atau rata-rata 2,25 kaidah fiqh dalam
satu fatwa.[3]
Ini menunjukkan bahwa DSN-MUI sudah sangat responsive terhadap kebutuhan
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sejauh ini fatwa – fatwa inilah yang
menjadi penggerak dan rambu –rambu dalam pengembangan keuangan syariah di
Indonesia sehingga paling tidak mampu mendekati maqashid asy syariah itu
sendiri.
[1] Disampaikan oleh M. Atho Mudzhar dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan
Islam, Jakarta 13-14 November 2013
[2] M. Atho Mudzhar, “the legal
Reasoning and Socio Legal Impact of the Fatwas of the Council of Indonesian
Ulama on Economics Issues,” dalam jurnal Ilmu syariah Ahkam, Vol xiii, No 1
januari 2013, FSH UIN syarif Hidayatulloh Jakarta, Halaman 9-19 dalam makalah
“Revilatisasi Maqashid asy Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di
Indonesia,” pada Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Islam, Jakarta 13-14 November
2013 halaman 6.
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
ReplyDeleteDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<