Berdasarkan asumsi bahwa rumusan ekonomi dan bisnis
syari’ah adalah maslahat. Dalam buku hasil penelitian yang ditulis oleh Asafri
Jaya Bakri, beliau mengemukakan al-masalih al-mursalah dan
az-zari’ah sebagai metode ijtihad dengan corak penalaran istihlah yang harus
dikembangkan dengan menunjukkan urgensi pertimbangan Maqashid asy Syari’ah di
dalam metode tersebut.[1] Oleh karena itu, menurut
hemat penulis perlu kiranya membahas maslahat lebih lanjut
kaitannya dengan ekonomi dan bisnis syari’ah.
Dalam
pemikiran ushul fiqh terdapat tiga cara menentukan legalitas maslahat yang
sekaligus membagi maslahat kepada tiga macam yaitu:
1. Maslahat
yang legalitasnya berdasarkan tunjukan dari suatu nash, baik al-Qur’an maupun
hadits (maslahah mu’tabarah). Misalnya, dalam ayat QS. AL
Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran gangguan
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata:
sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba. Pdahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba, Barang siapa mendapat peringatan dari
Tuhan-nya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka apa yang telah
diperolehnya dahulu (sebelum datang larangan) menjadi miliknya dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulagi (mengambil riba), maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”
Dari
ayat di atas sangat jelas tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Oleh
karena itu, dalam mengembangkan harta atau usaha hendaknya dilakukan secara
proporsional agar tidak merugikan di antara salah satu pihak yang melakukan
transaksi.
2. Maslahat
yang ditolak legalitasnya oleh al-Syari’ (maslahah mulghah). Artinya sesuatu
yang dilihat manusia sebagai suatu kemaslahatan, akan tetapi bertentangan
dengan al-syari’ seperti yang ditunjukkan oleh nash di atas. Maka alasan
penerapan kemaslahatan demikian tidak bisa dibenarkan. Misalnya, pengembangan
harta atau usaha secara ribawi dalam QS. An Nisa ayat 161 yang berbunyi:
“Dan
karena mereka menjalankan riba, padahal mereka sungguh telah dilarang darinya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (bathil), dan kami
sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka adzab yang pedih ”
3. Maslahah
yang tidak terdapat legalitas nash baik terhadap keberlakuan maupun
ketidakberlakuannya (maslahah al-mursalah). Artinya maslahah yang tidak
diperintahkan di dalam al-Qur’an dan hadits, akan tetapi tidak bertentangan
terhadap keduanya.Mislanya, pendirian bank syari’ah sebagai
lembaga yang menghubungkan antara pemilik modal dan pekerja. Dalam al-Qur’an
atau hadits tidak ada perintah untuk mendirikan lembaga perbankan syari’ah, akan
tetapi keberadaannya tidak di larangan oleh al-Qur’an atau hadits. Disamping
itu, keberadaan lembaga perbankan membawa atau mendatangkan manfaat bagi
masyarakat dan manfaat tersebut tidak bertentangan dengan nash seperti prinsip
bagi hasil (akad mudharabah), maka di antara
kedua belah pihak akan mendapatkan manfaat dari hasil kerja sama tersebut.
Dari
ketiga maslahat di atas, kalau kita cermati maka dapat dikatakan bahwa tidak
semua maslahat itu dibenarkan oleh syarak, akan tetapi ada juga maslahat yang
bertentangan dengan syarak. Oleh karena itu, menurut hemat penulis dari ketiga
maslahat tersebut yang sangat urgen untuk dijadikan pisau analisis dalam
pengembangan kajian hukum islam terkait dengan masalah-masalah ekonomi dan
bisnis syari’ah dewasa ini adalah pada bagian ketiga, yaitu maslahah yang tidak
terdapat legalitas nash baik terhadap keberlakuan maupun ketidakberlakuannya
(maslahah al-mursalah). Sehingga maslahah al-mursalah disini bisa dijadikan
sebagai pisau analisis atau sumber hukum dengan selalu mengacu kepada
pengembangan Maqashid asy Syari’ah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu maqashid
al-daruriyat, maqashid al-hajiyat, dan maqashid
al-tahsiniyat, sehingga kemaslahatan benar-benar terwujud dalam
kehidupan umat manusia.
Terkait
dengan Maqashid asy Syari’ah, Abd. Muqsith Ghazali menawarkan
sebuah gagasan bahwa Maqashid asy Syari’ah merupakan sumber hukum pertama dalam
Islam baru kemuadian diikuti secara beriringan al-Qur’an dan al-Sunnah. Maqashid
asy Syari’ah merupakan inti dari totalitas ajaran Islam yang menempati posisi
lebih tinggi dari ketentuan-ketentuan spesifik al-Qur’an. Maqashid merupakan
sumber inspirasi tatkala al-Qur’an hendak menanam ketentuan-ketentuan
legal-spesifik dilapangan. Maqashid adalah sumber dari segala sumber dalam
Islam, termasuk sumber dari al-Qur’an itu sendiri. Selanjutny menurut beliau,
jika ada satu ketentuan baik di dalam al-Qur’an maupun hadits yang bertentangan
secara substantif terhadap Maqashid asy Syari’ah, maka ketentuan tersebut masti
direformasi. Ketentuan tersebut harus batal atau dibatalkan demi logika Maqashid
asy Syari’ah. Dengan demikian, menurut hemat penulis gagasan di atas perlu
ditindak lanjuti dalam rangka mengembangkan hukum yang terkait dengan
permasalahan-permasalahan ekonomi dan bisnis syari’ah dewasa ini. karena hukum
tidaklah bersifat statis, ia selalu bergerak dan berubah mengikuti roda
kehidupan. Jadi, Maqashid asy Syari’ah dan maslahat sebagai sumber hukum
islam memang penting untuk dikembangkan.
Menurut
Agustianto bahwa untuk mengembangkan ekonomi Islam, para ekonomi muslim cukup
dengan berpegang kepada maslahah. Karena maslahat adalah sari pati dari
syari’ah. Para ulama menyatakan bahwa “dimana ada maslahah, maka disitu ada
syari’ah Allah”. Artinya, segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan, maka
disitulah syari’ah Allah. Dengan demikian, menurut hemat penulis dalam bidang
muamalah (ekonomi dan bisnis syari’ah) konsep Maqashid asy Syari’ah dan
maslahat ini memiliki posisi sangat sentral dalam syari’at islam sebagai
pegangan dan pisau analisis dalam kajian ekonomi dan bisnis syari’ah saat
ini.
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
ReplyDeleteDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<