Skip to main content

Posts

Analisis Teori Strategi Aliansi dengan Kasus Keberlanjutan Perang Coca Cola dan Pepsi pada 2006

Sebagai perusahaan yang telah going global tentuya coca cola menerapkan strategi yang konstruktif untuk menjadi market leader . Apalagi minuman cola sebelumnya telah diperkenalkan di pasar oleh Pepsi dimana telah ditemukan resep rahasianya sejak 1893. Seiring dengan perkembangan pasar cola di Amerika yang menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat Amerika terhadap CSD ( Carbonate Soft Drink ) meningkat pesat sebanyak 12,4% di tahun 1970 menjadi 28,7% di tahun 2004 , mulailah persaingan antara coca cola dan Pepsi untuk merebut pasar di Amerika bahkan diseluruh dunia. Persaingan ini terjadi menyeluruh mulai dari variasi rasa, packaging, hingga memunculkan brand brand baru. Pada tahun 2001, Coca Cola telah berencana melakukan joint venture dengan P&G untuk mengembangkan pasar colanya. Hal ini menjadikan Pepsi melakukan ekspansi pasar dengan menerapkan strategi lain yakni memunculkan produk Quaker Oats sebagai diferensiasi. Namun, pada akhirnya coca colalah yang lebih berhasil menguasa...

Maqashid Asy Syari’ah sebagai Elemen Maslahah dalam Fatwa DSN-MUI

Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Muhammad Maksum mengenai fatwa – fatwa DSN-MUI menyebutkan bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI bersifat longgar. Pada sisi kelonggaran ini akan mendorong peluang memperbesar produk-produk keuangan syariah, tetapi pada sisi lain cenderung mengedepankan aspek legalitas daripada moralitas. Penilaian tersebut berdasarkan pengamatan beliau pada fatwa DSN-MUI dalam kurun waktu 2000-2011 dengan membandingkannya dengan fatwa – fatwa Majlis Penasihat Syariah (MPS) Bank Negara Malaysia dan Majma al-Fiqh al-Islami (MFI) yang berada di bawah organisasi kerjasama islam (OKI). Meskipun demikian, perlu kita pahami bahwa tentunya fatwa DSN-MUI tidak dikaji begitu saja namun dengan berbagai macam proses yang dilakukan oleh mufti tau mujtahid secara perorangan atau kolektif. Dengan demikian, kajian mengenai cakupan Maqashid asy Syari’ah ini terlebih dahulu harus kita cermati.  Husein Hamid Hassan, pengarang buku Nazhariat al maslahah fi al Fiqh Islami, menyebutkan bah...

Perwujudan Maqashid Asy Syari’ah dan Maslahah dalam Bisnis Syariah

Berdasarkan asumsi bahwa rumusan ekonomi dan bisnis syari’ah adalah maslahat. Dalam buku hasil penelitian yang ditulis oleh Asafri Jaya Bakri ,  beliau mengemukakan al-masalih al-mursalah dan az-zari’ah sebagai metode ijtihad dengan corak penalaran istihlah yang harus dikembangkan dengan menunjukkan urgensi pertimbangan Maqashid asy Syari’ah di dalam metode tersebut. [1] Oleh karena itu, menurut hemat penulis perlu kiranya membahas maslahat  lebih lanjut kaitannya dengan ekonomi dan bisnis syari’ah. Dalam pemikiran ushul fiqh terdapat tiga cara menentukan legalitas maslahat yang sekaligus membagi maslahat kepada tiga macam yaitu: 1.    Maslahat yang legalitasnya berdasarkan tunjukan dari suatu nash, baik al-Qur’an maupun hadits (maslahah mu’tabarah).  Misalnya,  dalam ayat QS. AL Baqarah ayat 275 yang berbunyi: “ Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran gangguan pe...

Peningkatan Industrialisasi Perikanan dan Kelautan di Indonesia Berbasis Modal Social sebagai Trust dalam Pembiayaan Nelayan melalui Microfinance Syariah

Oleh : Puji Astutik dan Yhunas Adi Gularso Potensi Perikanan sebagai Sektor Agribisnis di Indonesia             Secara fisik, Indonesia adalah negeri kepuluan terbesar di dunia, terdiri atas 17.508 buah pulau dan perairan lautnya sekitar 3,1 juta km persegi atau 62% dari luas seluruh teritorialnya.   Indonesia mempunyai hak atau kewenangan memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,7 juta km persegi, untuk eksplorasi, ekploitasi, pengelolaan sumber daya hayati dan non hayati, penelitian, yurisdiksi mendirikan instalasi atau pulau buatan (Dahuri, 2002). Dari struktur laut tersebut, Potensi perikanan tangkap di Indonesia 6,5 juta ton/tahun, tapi sebagian besar nelayan masih miskin. Sedangkan Potensi perikanan budidaya tambak lebih dari 1,2 juta ha, tapi baru dimanfaatkan kurang dari 50%. Lahan budidaya laut lebih dari 12 juta ha, yang dimanfaatkan baru sekitar 117 ribu ha. Jika melihat kinerja produksi dan d...

RESTRUKTURISASI KOMERSIALISME PENDIDIKAN MELALUI PENDAYAGUNAAN ZIS

PENDAHULUAN Telah lebih 1,400 tahun yang lalu ditegaskan oleh Ali bin Abi Talib r.a. bahwa: "satu-satunya benda yang bila diberikan pada orang lain tidak pernah berkurang, bahkan senantiasa bertambah tidak ada lain kecuali ilmu pengetahuan". Hal ini menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan sangat penting sebagai pondasi pendidikan. Secara formal pendidikan dapat diraih melalui partisipasi seseorang dalam sekolah. Meskipun demikian, badan pusat statistik republik Indonesia 2010 menyebutkan angka partisipasi sekolah anak usia 13 – 15 tahun sejumlah 86,24 % sedangkan pada usia 16 – 18 tahun atau bisa dibilang usia SMP hingga SMA hanya sejumlah 56,01 % kemudian untuk pasrtisipasi pendidikan ke perguruan tinggi hanya berkisar 13,77 %. Saat ini, pendidikan menjadi barang mewah yang tidak dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun pemerintah telah mengucurkan dana BOS untuk mengratiskan pendidikan mereka, tetapi Berdasarkan dat...